Analisa Siaran Berdasarkan UU Penyiaran No 32/2002 (Tugas Mata Kuliah Hukum dan Etika Pers)
11 May 2012 Leave a Comment
in P[e][e]R kuliah, Sharing Tags: Journalism
Tulisan ini merupakan analisa terhadap 14 konten penyiaran di beberapa media massa elektronik di Indonesia. Siaran-siaran yang dipilih, penulis analisa berdasarkan UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Penulis juga menghubungkan dengan peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/12/2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, Nomor 03/P/KPI/12/2009 tentang Standar Program Siaran, dan Etika Pariwara Indonesia. Ketiganya memiliki kaitan erat dengan UU Penyiaran No 32/2002.
1. Program-program televisi (contoh: reality show, sinetron, talk show, dll)
Banyak program-program TV di berbagai stasiun TV tidak mencantumkan hak siar mereka sebelum acara tersebut ditayangkan.
Pelanggaran UU Peyiaran 32/2002 Pasal 43 tentang Hak Siar
Ayat 2: Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar.
Ayat 3: Kepemilikan hak siar sebagai mana dimaksud dalam ayat (2) harus disebutkan secara jelas dalam mata acara.
2. Opening dan Closing di Stasiun Televisi Swasta
Pelanggaran UU Peyiaran 32/2002 Pasal 51 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran
Ayat 2: Semua lembaga penyiaran wajib mentaati keputusan yang dikeluarkan oleh KPI berdasarkan pedoman perilaku penyiaran.
Pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 48 tentang Siaran Pembuka dan Penutup
Lembaga penyiaran wajib membuka dan menutup program siaran dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
3. Program Hitam Putih on The Weekend Trans 7 (Edisi 003: Desi Ratnasari, 7 April 2012)
Review: Anak Desi Ratna Sari, Nasywa, diwawancarai oleh Deddy Corbuzier perihal kehidupann pribadi Desi Ratna Sari yang saat ini sedang menyandang status janda. Deddy menanyakan bagaimana perasaan Nasywa melihat kedekatan Desy dengan seorang pria yang dekat dengan mamanya. Tampak dalam program tersebut Nasywa dengan leluasa mendengar percakapan Desy dan Deddy yang belum pantas diperdengarkan untuk anak seusia Nasywa.
Pelanggaran UU Peyiaran 32/2002 Pasal 51 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran
Ayat 2: Semua lembaga penyiaran wajib mentaati keputusan yang dikeluarkan oleh KPI berdasarkan pedoman perilaku penyiaran.
Pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 38 tentang Anak dan Remaja sebagai Narasumber
Pasal 38.A: Dilarang mewawancarai anak dan remaja berusia di bawah umur 18 tahun, mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti: kematian, perceraian, perselingkuhan orangtua dan keluarga, serta kekuasaan yang menimbulkan dampak traumatik.
4. Program On The Spot Trans 7 (7 Kecelakaan diSebuah Pertunjukan)
Beberapa waktu yang lalu On The Spot Trans 7 menayangkan 7 Kecelakaan di Sebuah Pertunjukan tanpa adanya sensor. Lima dari tujuh peristiwa keelakaan tersebut ditayangkan dengan sangat jelas.
Pelanggaran UU Peyiaran 32/2002 Pasal 51 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran
Ayat 2: semua lembaga penyiaran wajib mentaati keputusan yang dikeluarkan oleh KPI berdasarkan pedoman perilaku penyiaran.
Pelanggaran Standar Program Siaran Pasal 26 Pelarangan Program Siaran Kekerasan
Ayat 3.A: Adegan kekerasan dan sadisme dilarang sebagai berikut: (a) menampilkan secara detil (big close up, medium close up, extreme More
Menjadi Jurnalis: Pendidikan Jurnalisme & Budaya Jurnalisme (Matakuliah Kapita Selekta Jurnalistik)
11 May 2012 Leave a Comment
in P[e][e]R kuliah, Sharing Tags: Journalism
Tulisan ini merupakan ringkasan artikel yang berjudul “Becoming a Journalist: Journalism Education and Journalism Culture (Vol. 2),” yang ditulis oleh Simon Frith dan Peter Meech tahun 2007. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca.
Dalam abstraksinya, Frith dan Meech menyebutkan bahwa artikel ini melaporkan survei terhadap lulusan program jurnalistik di Skotlandia. Hasil survei tersebut, yakni:
1) Gelar jurnalistik merupakan modal efektif untuk karir jurnalistik;
2) Lulusan jurnalistik menyerap berita-ruang kultur tanpa kesulitan, sampai sebatas mendiskontokan nilai pelatihan “akademis” jurnalistik mereka.
Artikel ini berangkat dari fenomena di mana dalam 30 tahun terakhir telah terjadi transformasi cara pandang orang-orang muda di Inggris terhadap kewartawanan. Jurnalisme tidak hanya menjadi pekerjaan, namun terjadi peningkatan yang stabil di bidang jurnalisme dalam hal kursus-kursus dan sejenisnya. Hal tersebut disambut skeptis oleh wartawan karena menurut meraka, universitas tidak cocok mempersiapkan pendatang baru ke realitas jurnalisme sebagai pekerjaan.
Dalam studi tahun 1992 terhadap pers Inggris: The Good, the Bad and Unacceptable, Firth dan Meech mengutip penelitian yang dilakukan oleh Raymond Snoddy. Snoddy menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara Inggris dan Amerika dalam cara pandang kedua negara ini terhadap jurnalisme. Amerika meletakkan jurnalistik secara serius. Satu alasan untuk ini, Snoddy menyatakan:
. . . sebagian besar wartawan Amerika masuk ke sekolah jurnalistik dan sebagai hasilnya, jurnalistik memiliki tradisi lebih akademis. Di Inggris, meskipun jumlah lulusan meningkat, banyak wartawan masih hanyut dalam pekerjaan dan menggabungkan pembelajaran ke dalam pekerjaan dengan pelatihan paruh waktu. (Snoddy, 1992: 153-4).
Artikel Frith dan Meech ini merupakan kontribusi penting untuk memahami profesi di mana jurnalisme digambarkan dan dibangun. Mereka fokus pada wartawan lulusan dari universitas dan pindah ke industri dan menyoroti bahwa:
“Not only has journalism become a graduate occupation but there has also been a steady increase in the number of university journalism courses and degrees.” (2007: 137).
“Jurnalisme tidak hanya menjadi pekerjaan para sarjana, tetapi telah terjadi peningkatan stabil dalam jumlah kursus jurnalistik universitas dan sederajat.” (2007: 137).
Frith dan Meech meringkas komentar dari tahun 1998 hingga 2003 dari edisi The Guardian Media Guide yang menggambarkan wacana dan hak istimewa job training: Sebagian wartawan lebih cenderung setuju dengan Roger Scruton yang mengatakan: Tidak ada yang benar-benar mau belajar kecuali dengan cara magang pada pekerjaan (2007: 140). Lebih luas, konteks universitas bahkan diabaikan secara definitif. Sikap industri lebih jauh digambarkan sebagai penguasa:
“Academics are not part of the ‘real world’ and that therefore journalism teaching in a university can’t possibly prepare people for what the occupation actually involves.” (2007: 140).
“Para akademisi bukan bagian dari “dunia nyata” dan pengajaran jurnalisme di sebuah universitas tidak mungkin dapat mempersiapkan orang untuk terlibat dalam pekerjaan yang sebenarnya.” (2007: 140).
Dalam penelitiannya, Frith dan Meech mendapat 50 responden (31 pria, 19 perempuan) untuk mengisi kuesioner. Dari jumlah tersebut, 29 orang telah lulus dengan gelar BA dari Departement Film dan Media Studies (FMS) Universitas Stirling; 28 orang telah memperoleh gelar Diploma dari Scottish Centre for Journalism Studies (SCJ), dan 7 orang lulus FMS dan SCJS.
Ditinjau dari lapangan kerja wartawan dari kursus yang telah mereka lakukan, Frith dan Meech mencatat bahwa:
“Few respondents, if any, expressed appreciation for the theoretical-critical units they had completed; none at all argued for more of these.” (2007: 152).
“Beberapa responden, jika ada, mengungkapkan apresiasi untuk unit teoritis-critical yang telah mereka selesaikan; tidak semua berargumen lebih dari itu.” (2007: 152).
Frith dan Meech menyimpulkan bahwa lulusan jurnalistik puas dengan pilihan pekerjaan mereka, yang mana mereka menemukan tantangan namun bermanfaat. Siswa dengan gelar media dan ijazah pascasarjana yang relevan masuk pekerjaan dan relatif mudah untuk bangkit di dalamnya. Tidak ada responden dalam sampel mereka melaporkan telah diasingkan oleh lingkungan kerja mereka.
“Students with media degrees and relevant postgraduate diplomas enter the occupation and rise within it relatively easily.” (2007: 157).
Namun, Frith dan Meech melihat bahwa wartawan tampaknya telah mengesampingkan aspek teoritis dari pendidikan tinggi mereka, karena pelatihan kerja mendorong pengembangan keterampilan dan praktek penting untuk menyelesaikan ‘pekerjaan’ mereka. Tak satu pun dari responden menyatakan bahwa pendidikan sarjana atau pascasarjana telah membuat setiap kontribusi mereka sukses.
“We found no evidence whatsoever that graduate journalists brought anything of the critical ‘media studies’ approach to their activities; their accounts of the value and meaning of journalism replicated those of journalism tradition.” (2007: 158).
“Kami tidak menemukan bukti apapun bahwa lulusan jurnalistik membawa apa saja dari pendekatan kritis ‘studi media’ untuk kegiatan mereka; accounts mereka dari nilai dan makna dari jurnalisme direplikasi dari tradisi jurnalisme.” (2007: 158).
Dalam kesimpulan akhirnya, Frith dan Meech menyatakan bahwa jurnalisme Inggris akan berubah menjadi pekerjaan para pascasarjana, meskipun perubahan tersebut belum begitu jelas.
“Our conclusion is that British journalism will be changed by becoming a graduate occupation, even if the nature of those changes is not yet clear.” (2007: 159).[]
__________________________
Frith, S. and Meech, P. (2007). Becoming a Journalist: Journalism Education and Journalism Culture,Vol. 8 (2): 137-164. Sage Publication.
Sisi Kreatif dan Strategi Pesan
08 May 2012 Leave a Comment
in P[e][e]R kuliah, Sharing Tags: Periklanan
Sisi Kreatif dan Strategi Pesan
Oleh: Novia Faradila
Advertaising yang efektif merupakan produk dari logika dan kreatifitas. Sebuah iklan menerjemahkan logika perencanaan keputusan ke dalam ide kreatif yang orisinal. Menurut Jewler dan Drewniany, sebuah iklan yang kreatif harus menciptakan koneksi yang relevan dengan audiensnya dan menyajikan ide-ide yang menjual secara tak terduga. Hal tersebut mendukung prinsip bahwa advertising merupakan gabungan dari sains—cara pesan didesain agar persuasif, dan seni—menyajikan ide-ide orisinal dengan cara baru.
Paper berjudul Sisi Kreatif dan Strategi Pesan ini memaparkan empat poin pembahasan: Perencanaan Pesan, Strategi Pesan, Konsep Kreatif, dan Mengelola Strategi Kreatif. Penulis akan memaparkan poin tersebut satu per satu. Semoga paper ini bermanfaat bagi pembaca.
- Perencanaan Pesan
Seni dan sains advertising terpadu dalam frasa strategi kreatif. Ide iklan harus kreatif (orisinal, berbeda, baru, tak terduga) dan strategis (tepat untuk produk dan sasaran, memenuhi tujuan). Pembuat iklan membedakan antara strategi kreatif dan eksekusi kreatif. Strategi kreatif merupakan apa yang iklan, sedangkan eksekusi adalah bagaimana menyatakannya.
1.1 Pedoman Kreatif
Strategi kreatif dan pelaksanaannya dipaparkan dalam sebuah dokumen yang disebut creative brief. Dokumen ini memberi pedoman arah kepada aggota tim saat mereka mencari konsep kreatif. Poin-poin utamanya yakni:
a. Problem yang dapat dipecahkan oleh komunikasi.
b. Audiensi sasaran dan pendapat tentang sikap dan perilaku.
c. Posisi brand dan keputusan branding lainnya seperti personalitas dan citra.
d. Tujuan komunikasi yang menyebutkan respon yang diinginkan audien.
e. Usulan dan penjualan ide yang memotivasi target.
f. Konsiderasi media tentang di mana dan kapan akan disampaikan
g. Arah kreatif yang memberi saran bagaimana menstimulasi respon audiens.
1.2 Tujuan Pesan
Beberapa tujuan advertising umumnya berkaitan dengan segi efektivitas, seperti:
a. Melihat/mendengar—menciptakan perhatian, kesadaran, minat, pengenalan.
b. Merasakan—menyentuh emosi, menciptakan perasaan.
c. Berpikir/belajar—memberi informasi, membantu memahami, membangkitkan ingatan
d. Percaya—mengubah sikap, menciptakan keyakinan.
e. Menghubungkan—membangun identitas brand dan asosiasi brand, mengubah produk dengan personalitas dan citra tersendiri.
f. Tindakan—menstimulasi percobaan, pembelian, pembelian ulang, dan tindakan lain.
1.3 Targeting
Dalam startegi pesan, menentukan target pasar (targeting) sangat penting demi suksesnya sebuah iklan. Menentukan terget dalam perencanaan strategi iklan dapat dilihat dari segi umur, demografi, gender, life style, atau pendidikan. Contohnya iklan operator, IM3. Target market IM3 adalah anak remaja yang berusia 13-22 tahun. Penekanan target ini dapat dilihat dari konsep iklan yang segar dan diperankan oleh pemain iklan remaja.
1.4 Branding
Posisi brand dan citra brand diciptakan melalui strategi pesan dan eksekusi advertising. Brand yang baik memiliki ciri-ciri seperti brand tersebut terlihat dan menonjol di pasar, konsumen menyadarinya, dan brand itu penting bagi pasar sasarannya.
2. Strategi Pesan
2.1 Pendekatan Strategi Kreatif
Dalam tulisan ini penulis memaparkan dua pendekatan strategi kreatiif, yakni pendekatan Charles Frazer dan Ron Taylor. Berikut enam strategi kreatif Charles Frazer.
|
Strategi |
Deskripsi |
Penggunaan |
| Pencegahan | Menggunakan atribut umum atau keunggulan umum, namun brand-nya diutamakan—memaksa pesaing untuk mengikuti posisi kita. | Digunakan untuk kategori dengan diferensiasi kecil atau produk baru |
| Unique Selling Proposition | Menggunakan ciri yang khas dalam atribut yang menciptkaan manfaat yang bermakna bagi konsumen | Digunakan untuk kategori dengan level teknologi yang maju dan mengandung inovasi |
| Brand Image | Menggunakan image superioritas atau keunggulan berdasarkan faktor-faktor ekstrinsik seperti perbedaan psikologis dalam benak konsumen | Digunakan dengan barang yang homogen, berteknologi biasa, dengan sedikit diferensiasi. |
| Positioning | Menempatkan diri di benak konsumen | Digunakan pendatang baru atau brand kecil yang ingin menantang pemimpin pasar. |
| Resonance | Menggunakan situasi, gaya hidup, dan emosi yang dapat diidentifikasi oleh sasaran. | Diguankan dalam produk yang tak terdiferensiasikan dan sangat kompetitif. |
| Affectiviel Anomalous | Menggunakan pesan emosional, bahkan terkadang ambigu untuk mengatasi ketidakpastian. | Diguanakn ketika pesaing bermain langsung dan informatif |
Sementara itu Ron Taylor mengembangkan model yang membagi strategi ke dalam dua pandagan yang masing-masing terbagi dalam tiga segmen yakni (1) Transmisi: Rational, Acute Need, dan Routine, (2) Ritual: Ego, Sosial, dan Indra. Ia juga mengidentifikasikan pesan yang tepat untuk masing-masing segmen berkaitan dengan kategori produk teretntu.
2.2 Format dan Formula Strategi
Dalam poin ini, format dan formula strategi mencakup tentang pengajaran dan drama dalam advertising, strategi penjualan, dan formula pesan.
a. Pengajaran dan DramaPengajaran merupakan instruksi serius yang diberikan secara verbal. Pembicara memberikan bukti-bukti untuk meyakinkan audiens. Keunggulan pengajaran di antara relatif lebih murah dan kompak serta efisien. Pengajar dapat memberikan selling point dalam hitungan detik. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh juru bicara dari kalangan selebritas atau pihak otoritattif, seperti dokter atau ilmuan.
Drama menyerahkan pemirsa untuk mengambil kesimpulan sendiri. melalui drama pengiklan menceritakan More
Hukum Privat dan Hukum Publik (Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia)
08 May 2012 1 Comment
in P[e][e]R kuliah, Sharing Tags: Hukum
Hukum Privat dan Hukum Publik
Oleh: Novia Faradila
Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat merupakan hukum—baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi. Sedangkan Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh Negara.
Hukum Privat terbagi dua, yakni (a) Hukum Sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang); (b) Hukum Sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja). Dalam bahasa asing, hukum sipil diartikan Privatatrecht atau Civilrecht, hukum perdata Burgerlijkerecht, dan hukum dagang Handelsrech. Sementara itu, Hukum Publik dibagi lima, yakni: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Internasional (a) Hukum perdata Internasional, (b) Hukum Publik Internasional.
2.1 Hukum Publik
2.1.1 Hukum Tata Negara (HTN)
- A. Definisi Hukum Tata Negara (HTN)
Berikut beberapa definisi HTN dari para ahli:[1]
1) Van Vallenhoven: HTN mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
2) Scholten4HTN adalah hukum yang mengatur organisasi daripada Negara.
3) Van der Pot: HTN adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
4) Longemann: HTN adalah hukum yang mengatur organisasiorganisasi Negara.
5) Apeldoorn: HTN dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.
6) Wade and Philips: HTN mengatur alat-alat perlengkapan Negara, tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu Paton : HTN adalah hukum mengenai alat-alat, tugas dan wewenang alat-alat perlengkapan Negara.
7) R. Kranenburg: HTN meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara- terdapat dalam UUD.
8) UTRECHT: HTN mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
B. Sumber Hukum Tata Negara (HTN)
Sumber hukum HTM di antaranya sebagai berikut:[2]
1) Nilai-nilai konstitusi yang tak tertulis
2) Undang-undang dasar, pembukaan dan pasal-pasalnya
3) Peraturan perundangan tertulis
4) Jurisprudensi peradilan
5) Constitutional Conventions (Kebiasaan Ketatanegaraan)
6) Doktrin ilmu hukum yang telah menjadi Ius Comminis Opinio Doctorum
7) Hukum internasional yang telah diratifikasi menjadi Hukum Nasional
Ketujuh sumber hukum di atas penerapannya tergantung pada keyakinan hakim. Dapat dipakai secara kumulatif atau alternatif, urutannya tidak mutlak, dan tidak menunjukkan hirarki. Untuk menentukan manakah yang paling utama, tergantung kasus yang dihadapi dan penilaian hakim.
C. Ruang Lingkup Hukum Tata Negara (HTN)
Ruang lingkup HTN antara lain sebagai berikut:[3]
1) Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu negara
2) Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
3) Cara bagaimana ditempati oleh pejabat
4) Fungsi jabatan-jabatan itu
5) Kekuasaan hukum jabatan-jabatan itu
6) Hubungan antara jabatan-jabatan
7) Dalam batas-batas manakah organ-organ kenegaraan dapat melakukan tugasnya.
2.1.2 Hukum Administrasi Negara (HAM)
Hukum Administrasi Negara di Indonesia berasal dari Belanda yang disebut Administratif Recht atau Bestuursrecht yang berarti Lingkungan Kekuasaan/Administratif di luar dari legislatif dan yudisil. Di Perancis disebut Droit Administrative. Di Inggris disebut Administrative Law. Di Jerman disebut Verwaltung recht. Sejarah Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan di Belanda disatukan dalam HTN yang disebut Staats en Administratiefrecht.
A. Definisi Hukum Administrasi Negara (HAN)
Pada dasarnya definisi HAN sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak. Namun, sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi sebagai berikut:[4]
1) Oppen Hein: HAN merupakan suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh HTN.
2) J.H.P. Beltefroid: HAN adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak More











































► Some Comments